PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1958 tentang PERATURAN TATA-TEMPAT
Pasal 6
BAB 4 — TENTANG KETENTUAN YANG BELUM DIATUR DAN PERSELISIHAN MENGENAI TATA-TEMPAT
Pada resepsi 1 Januari, di mana PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN bertindak sebagai penerima, maka tempat-tempat diatur sebagai berikut:
- PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN
- Golongan Kepala-kepala Perwakilan negara-negara asing
- Golongan Pemerintahan
- Golongan D.P.R., Konstituante dan Dewan Nasional
- Golongan Peradilan dan Dewan Pengawas Keuangan
- Golongan Militer dan Polisi
- Golongan Agama dan Kebudayaan
- Golongan Perekonomian dan golongan funksionil, lihat gambar. Pada peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus pada upacara pagi, di mana Pemerintah bertindak sebagai penerima, maka pembagian tempat-tempat golongan-golongan dilakukan sebagai berikut:
- PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Ketua Parlemen, Perdana Menteri Ketua Konstituante, Menteri-menteri, Wakil-wakil Ketua Parlemen, Wakil-wakil Ketua Konstituante, Wakil Ketua Dewan Nasional, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua Dewan Pengawas Keuangan, para Kepala Staf, Kepala Kepolisian Negara.
- Golongan Kepala-kepala Perwakilan negara-negara asing.
- Golongan-golongan lain. Pembagian tempat-tempat pada peringatan hari kemerdekaan 17
Agustus ini berlaku juga pada penerimaan tamu dari negara asing di lapangan terbang atau pelabuhan, baik penerimaan itu dihadiri maupun tidak dihadiri oleh PRESIDEN/Wakil PRESIDEN. Didalam dokumen ini terdapat format gambar. Pasal 7. Persamaan pangkat dalam pasal ini dianggap perlu untuk memudahkan pengaturan tempat pada kesempatan-kesempatan yang dihadiri oleh penjabat Sipil dan penjabat militer bersama- sama. Yang diambil sebagai dasar persamaan ialah golongan dan ruang dalam PG.M. dan P.G.P.N. 1955 yang kira-kira sama.
