Pasal 8
(1) Yang berkepentingan diberi salinan keputusan lengkap, yang ditanda-tangani oleh Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah, kecuali apabila yang berkepentingan itu menurut Kepala Daerah di tempat kediamannya tidak dapat dicari.
(2) Apabila yang berkepentingan itu sebulan sesudah keputusan itu dijatuhkan tidak dapat dicari, maka keputusan itu diberitahukan, dengan jalan menempelkan salinan surat keputusan itu pada tempat Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah.
(3) Di bagian atas tiap-tiap salinan diterangkan, bahwa keputusan itu dapat diminta untuk dibanding, buat sementara sampai ada ketentuan lain, kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah Propinsi.
(4) Ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 7b Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa-Madura Stbl. 1882 No. 152, setelah ditambah dan diubah oleh Stbl. 1937 No. 116 dan 610, berlaku pula bagi perkara-perkara bandingan ini.
