PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR'IYAH...
Pasal 7
Keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah harus ditulis dengan diterangkan sebab-sebabnya dengan pendek, dibubuhi tanggal dan ditanda-tangani oleh anggota yang turut bersidang. Dalam keputusan itu diterangkan juga banyaknya biaya perkara yang harus dibayar oleh yang berkepentingan dan lagi keterangan pendek tentang pengakuan tiap-tiap pihak serta saksi-saksi.
