PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR'IYAH...
Pasal 6
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah tidak boleh mengambil keputusan, kalau kurang dari tiga orang yang hadir terhitung ketuanya. Apabila terjadi suara perimbangan maka suara Ketua-lah yang MEMUTUSKAN.
