PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR'IYAH...
Pasal 5
(1) Barangsiapa yang hendak memajukan perkaranya pada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah membayar biaya perkara yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Agama.
(2) Perkaranya tidak diperiksa apabila biaya perkaranya itu belum dipenuhi.
(3) Mereka yang tidak mampu, atas keterangan dari Kepala Desanya yang dikuasakan oleh Camat, dibebaskan dari pembayaran biaya tersebut.
(4) Biaya perkara itu pada tiap-tiap akhir bulan disetorkan oleh Panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah kepada Kas Negeri (Kantor Pos) yang terdekat.
