PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR'IYAH...
Pasal 9
Keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dicatat dalam daftar, yang pada tiap-tiap bulan dikirimkan kepada Kepala Daerah Propinsi tersebut dalam Pasal 8 ayat (3),
supaya diperiksa serta ditanda-tangani. Selanjutnya salinan surat keputusan itu harus pula dikirimkan pada tiap-tiap bulan kepada Biro Peradilan Agama di Jakarta.
