Pasal 9
BAB 5 — TENTANG PENGENALAN DIRI, PENAHANAN DAN PENILIKAN.
(1) Tiap-tiap orang asing harus memperlihatkan surat keterangan polisi yang telah diterimanya atau paspornya atau surat pengenalannya, apabila diminta oleh anggota polisi, seorang pegawai imigrasi atau seorang anggota tentara yang sedang bertugas. (2) Apabila orang asing itu tidak dapat memperlihatkan surat-surat termaksud dalam ayat 1, maka ia harus memberi keterangan cukup sehingga ia tidak perlu memperlihatkan surat-surat keterangan atau paspornya tersebut. (3) Apabila seorang asing tidak memenuhi apa yang ditentukan dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, maka ia oleh pejabat tersebut ayat 1 dapat ditahan atau ditempatkan dibawah penilikan polisi, imigrasi atau tentara. (4) Dalam waktu empat puluh delapan jam pejabat yang menahannya atau yang menempatkan orang asing itu dibawah penilikan memberitahukan penahanan atau penilikan ini kepada Menteri Kehakiman yang akan menyelesaikan selanjutnya.
