PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP ORANG ASING...
Pasal 10
BAB 6 — TENTANG HUKUMAN PIDANA.
Barang siapa dengan sengaja atau karena kealpaannya melanggar pasal 3 ayat 1 dan 2, pasal 4, pasal 5 ayat 1, 2 dan 3, pasal 6 ayat 1 dan 2 pasal 8 dihukum dengan hukum kurungan selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
