PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP ORANG ASING...
Pasal 8
BAB 4 — TENTANG TEMPAT PENGINAPAN DAN MEMBERI KESEMPATAN MENGINAP.
Tiap-tiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada seorang asing harus memberitahukan kepada kantor polisi setempat dalam tempo dua puluh empat jam sejak kedatangan orang asing itu.
