PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP ORANG ASING...
Pasal 7
BAB 4 — TENTANG TEMPAT PENGINAPAN DAN MEMBERI KESEMPATAN MENGINAP.
Yang dimaksud dengan tempat penginapan dalam peraturan ini ialah tiap-tiap ruangan yang disediakan untuk menginap dengan dipungut bayaran.
