PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP ORANG ASING...
Pasal 6
BAB 4 — TENTANG TEMPAT PENGINAPAN DAN MEMBERI KESEMPATAN MENGINAP.
(1) Sehelai formulir tersebut dalam pasal 5 ayat 3 setelah diisi harus segera disampaikan kepada kantor polisi setempat dan sehelai lagi harus disimpan oleh pengurus tempat penginapan sampai satu tahun. (2) Formulir tersebut serta daftar tamu harus setiap waktu dapat diperiksa oleh seorang anggota polisi atau seorang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman.
