Pasal 5
BAB 4 — TENTANG TEMPAT PENGINAPAN DAN MEMBERI KESEMPATAN MENGINAP.
(1) Pada tiap-tiap tempat penginapan harus diadakan daftar tamu orang asing tersendiri, dimana harus ditulis nama, kelamin, umur, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan, tanggal datang, asal dan tujuan serta tanda tangan tiap-tiap tamu yang menginap disitu. (2) Pengurus tempat penginapan atau wakilnya harus meyakinkan diri bahwa sitamu adalah
sungguh-sungguh orang yang diterangkan dalam daftar tamu, dengan berhak untuk minta diperlihatkan paspor atau surat pengenalan lainnya dari tamu itu. (3) Tiap-tiap orang asing yang telah berumur enam belas tahun dan tinggal disuatu tempat penginapan harus mengisi suatu formulir, menurut contoh A yang dilampirkan pada peraturan ini, dalam dua rangkap dengan dibubuhi tanda tangannya. (4) Formulir-formulir itu disediakan oleh pengurus tempat penginapan tersebut.
