PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP ORANG ASING...
Pasal 4
BAB 3 — TENTANG KEWAJIBAN ORANG ASING MELAPORKAN DIRI
Orang asing yang telah melaporkan diri menurut pasal 3 ayat 1 yang telah merumur enam belas tahun, harus memberitahukan kepada kantor polisi dari tempat tinggalnya atau tempat kediamannya apabila ia meninggalkan tempat itu lebih dari tiga puluh hari dengan memberitahukan alamat-alamtnya dalam waktu itu.
