PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP ORANG ASING...
Pasal 3
BAB 3 — TENTANG KEWAJIBAN ORANG ASING MELAPORKAN DIRI
(1) Tiap-tiap orang asing yang mendapat kartu izin masuk di INDONESIA harus melaporkan diri kepada Kantor polisi dari tempat tinggalnya atau tempat kediamannya segera setelah ia mempunyai tempat tinggal atau tempat kediaman. (2) Apabila seorang asing yang dimaksud dalam ayat 1 pindah,maka ia sebelum itu harus memberitahu kepada kantor polisi dari tinggal atau tempat kediamannya yang lama tentang waktu kepindahannya dan kemana ia akam pindah, dan dalam tujuh hari setelah tiba di tempat tinggalnya atau tempat kediamannya yang baru ia harus melaporkan diri kepada kantor polisi setempat. (3) Mereka yang telah melaporkan diri diberi keterangan dari kantor polisi yang menerima laporan itu.
