PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP ORANG ASING...
Pasal 2
BAB 2 — TENTANG BIRO PENGAWASAN ORANG ASING.
(1) Untuk membantu Menteri Kehakiman dalam menjalankan tugas pengawasan orang asing maka pada Kementerian Kehakiman diadakan suatu biro dengan nama Biro Pengawasan Orang Asing dibawah pimpinan Kepala Bagian Hukum Kriminil dan Ketentaraan. (2) Pada biro tersebut dalam ayat 1 dapat ditempatkan pegawai- pegawai yang diberi kekuasaan pemeriksaan dan/atau penyelidikan. (3) Pegawai-pegawai itu menurut syarat-syarat yang akan ditetapkan bersama oleh Perdana Menteri dan Menteri Kehakiman dapat juga diberi kuasa untuk menahan dengan ketentuan bahwa tahanan itu harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam waktu sepuluh hari.
