PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP ORANG ASING...
Pasal 1
BAB 1 — TENTANG HUBUNGAN MENTERI KEHAKIMAN DENGAN ALAT-ALAT KEPOLISIAN DAN ORGANISASI-ORGANISASI YANG TUGASNYA BERSANGKUTAN DENGAN ORANG
(1) Tiap-tiap instansi Pemerintah yang mempunyai tugas kepolisian dan tiap-tiap organisasi yang tugasnya bersangkutan dengan orang asing, dalam hal pengawasan orang asing bekerja menurut petunjuk Menteri Kehakiman dan memberi segala keterangan yang dianggap perlu olehnya. (2) Tiap-tiap instansi atau organisasi tersebut dalam ayat 1 yang mengetahui atau diberitahu tentang tingkah laku seorang asing yang mencurigakan harus dengan segera memberitahukannya kepada Menteri Kehakiman. (3) Instansi-instansi dan organisasi-organisasi tersebut dalam ayat 1 harus saling membantu dalam menunaikan tugasnya.
