PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 96
(1) Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya. (21 Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi;
- pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar;
- melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang;
- apabila pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka waktu I (satu) tahun; atau
- di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.
(4) Pengembalian . . .
SK No257786A
TI=FIT'I-N
K INDONESIA
(4) Pengembalian secara langsung melalui pemindahbukuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal tidak terdapat tunggakan kewajiban kepada negara.
Bagian Kedua Pengajuan Permohonan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
