PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 97
(1) Wajib Bayar mengajukan permohonan pengembalian atas
kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) kepada Instansi Pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam hal pemungutan, penyetoran, dan/ atau penagihan PNBP melalui Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung,
Bagian Ketiga Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai Pembayaran di Muka
