PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 95
(1) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembaJraran
PNBP dapat diajukan oleh Wajib Bayar dalam hal terdapat:
- kesalahan pembayaran PNBP;
- kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
- penetapan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP;
d.putusan...
SK No257787A
gaft{f.T{.rl
K INDONESIA
- putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa;
- pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak; dan/atau
- ketentuanperaturan perundang-undangan. (21 Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebegaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran PNBP.
(3) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran PNBP sebag+imana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan PNBP.
