PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 94
Kriteria pemberian persetujuan atau penolakan keringanan PNBP dapat berupa: jangka waktu penundaan; a.
- periode pengangsuran; atau
- besaranpersentasepengurangan, ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
