PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 84
(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan keringanan PNBP.
(2) Dalam . . .
SK No 257858 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
- meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau digital kepada Wajib Bayar;
- melakukan pembahasan untuk mengonfirmasi hal yang diperlukan dari Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait dengan substansi keringanan PNBP Terutang;
- meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan; pertimbangan dari APIP; dan d. meminta
- meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Penetapan Keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak
