Pasal 83
(U Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung pengajuan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat lll. (21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
- melanjutkan proses penelitian keringanan, jika dokumen pendukung lengkap; atau
- menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung.
(4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian keringanan PNBP.
(5) Jika Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.
Bagian Ketiga Penelitian Keringanan PNBP
