Pasal 82
(1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat sebelum PNBP Terutang dilimpahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara. PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada l2l Dalam hal ayat (1) dikembalikan oleh instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara kepada Instansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang.
(3) Dalam . . .
SK No 257793 A
PR,ESIDEN
K INDONESIA
(3) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang
diajukan, proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP Terutang yang diajukan keringanan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara ditunda.
Bagian Kedua Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak
