Pasal 80
(1) Dalam hal Wajib Bayar menyampaikan surat permohonan
keringanan, Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menghentikan penyampaian Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) setelah surat permohonan keringanan diterima. (21 Berdasarkan surat permohonan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif berupa denda 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dihentikan sementara sejak surat permohonan keringanan diterima Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sampai jawaban surat permohonan keringanan diterbitkan.
Pasal 8 1
(1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) diajukan untuk keringanan PNBP dalam bentuk:
- penundaan;
- pengangsuran;
- pengurErngan; dan/atau
- pembebasan.
(1) 12) PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
berupa:
- pokok. . .
SK No257794A
PRESIDEN REPUBLTK lNDONESIA -43_
- pokok PNBP Terutang; dan/atau
- sanksi administratif berupa denda,
(3) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) bentuk keringanan dalam 1 (satu) surat pengajuan.
(4) Permohonan keringanan PNBP Terutang berupa:
a, PNBP Terutang berasal dari putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
- PNBP Terutang berdasarkan Surat Ketetapan PNBP dilakukan secara jabatan; atau
- PNBP Terutang berasal dari pengenaan denda administratif berdasarkan Undang-Undang mengenai cipta kerja, hanya dapat diajukan untuk keringanan PNBP dalam bentuk penundaan dan/ atau pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(5) Terhadap PNBP Terutang berupa:
- PNBP Terutang yang diajukan keberatan; atau
- PNBP Terutang hasil putusan pengadilan sebagai akibat proses lebih lanjut dari pengajuan keberatan PNBP, tidak dapat diajukan permohonan keringanan PNBP.
