PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 79
(1) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan
PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP, dalam hal terdapat kondisi:
- keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
- kesulitan likuiditas; dan/atau
- kebdakanPemerintah. Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi l2l kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas:
- bencana; atau
- keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi Pengelola PNBP.
(3) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mempakan kondisi keuangan Wajib Bayar yang tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendek.
(4) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibuktikan melalui hasil pengujian atas laporan keuangan, yang laporan pembukuan, atau dokumen lain dipersamakan dengan laporan keuangan Wajib Bayar, paling sedikit untuk tahun berjalan dan 1 (satu) tahun sebelumnya.
(5) Kebijakan...
SK No 257795 A
PRESIOEN
REPUELIK ]NDONESIA
42
(5) Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
- kebijakan yang menyebabkan kerugian bagi Wajib Bayar;
- kebijakan yang mewajibkan Wajib Bayar untuk mendukung prograrn nasional yang mengakibatkan Wajib Bayar tidak mendapatkan keuntungan yang optimum; dan/ atau
- kebijakan pemberian keringanan PNBP kepada Wajib Bayar dengan mempertimbangkan kearifan lokal, aspek sosial, budaya, kegiatan pemerintahan, lingkungan, dan optimalisasi penagihan PNBP.
