PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 85
(1) Instansi Pengelola PNBP dapat memberikan keringanan
dalam bentuk:
- pembebasan, pengurangan, pengangsuran, dan/ atau penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk pembebasan;
- pengurangan, pengangsuran, dan/atau penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk pengurarlg€rn;
- pengangsuran dan/ atau penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk pengangsuran; atau
- penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk penundaan.
(2) Berdasarkan . . .
SK No257790A
PRESIOEN
BLIK INDONESIA
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud l2l dalam Pasal 84 ayat (l), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan keringanan PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar.
