PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 75
(1) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (1) bersifat final.
{21 Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju terhadap penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Bagian Ke1ima Penyelesaian atas Ketetapan Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak
