Pasal 76
(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (21 huruf a, Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda. (21 Sanksi administratif berupa denda sebageimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dihitung dari pokok PNBP Terutang terhitung sejak PNBP jatuh tempo sampai dengan surat tagihan diterbitkan dan dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal TT Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (2) huruf c, Wajib Bayar dapat meneajukan
permohonan pengembalian PNBP jika tidak sedang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Pasal 78. . .
SK No257795A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4L-
