Pasal 73
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dituangkan dalam bentuk:
- surat keteta.pan keberatan kurang bayar;
- surat ketetapan keberatan nihil; atau
- surat ketetapan keberatan lebih bayar.
Pasal T4 (U Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (1) diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan
terhitung sejak dokumen pendukung diterima secara lengkap.
(2) Apabila Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP tidak mengeluarkan penetapan sesuai dengan jangka wakhr sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan keberatan yang diajukan Wajib Bayar dianggap dikabulkan.
(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP wajib menerbitkan penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pimpinan . . .
SK No257797A
PRESIDEN
BLIK IN NESIA
-40 (41 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP yang tidak menerbitkan penetapan atas keberatan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
