PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 63
(1) Menteri dan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat
menindaklanjuti laporan hasil pengawasan untuk dimintakan pemeriksaan kepada instansi pemeriksa. (21 Permintaan pemeriksaan kepada instansi pemeriksa berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan PNBP.
Bagian Kelima Penilaian Kinerja Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
