PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 62
(l) Unit yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O ayat (3) wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Menteri dan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. (21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kepada Menteri.
Paragraf 4 Tindak Laljut Hasil Pengawasan
