PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 61
(1) Dalam melaksanakan pengawasan, unit yang ditunjuk
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O ayat (3) dapat meminta dokumen, keterangan, dan/ atau bukti lain kepada Wajib Bayar, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan/atau pihak lain.
(1) {21 Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
Pasal 62...
SK No235929A
PRESIOEN
PUELIK INDONES]A
