PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 59
(1) APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) wajib
membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Menteri. (21 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melakukan konsolidasi dan penelaahan.
Paragraf 3 Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Menteri
