PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 58
(l) Setiap Instansi Pengelola PNBP melaksanakan pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. melaksanakan l2l Selain Instansi Pengelola PNBP pengawasan sebagaimana dimalsud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP melakukan pengawasan atas kewajiban Pengelolaan PNBP yang dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(3)Pengawasan,..
SK No 235930 A
PRESIDEN
EEFUTI'IK IHOONESIA
(3) Pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh APIP yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
