PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 57
Pengawasan PNBP dilakukan terhadap:
- pemenuhan kewajiban PNBP; dan/ atau
- kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP.
Paragraf 2 Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak
