PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 6
(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan tugas membantu Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam. . .
SK No 238329A
i*l-tfft]aT INDONESIA 7- (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mitra Instansi Pengelola PNBP juga dapat diberikan tugas yang meliputi:
- penentuan PNBP Terutang;
- monitoring atau verifikasi atas PNBP Terutang;
- pencatatan piutang PNBP; dan/ atau
- penyelesaian koreksi atas Surat Tagihan PNBP.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21, Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat juga diberikan tugas dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada Wajib Bayar.
