PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 5
(U Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (41 huruf b dapat ditunjuk berdasarkan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- penugasa.n dari Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP dengan tetap memperhatikan tanggung jawab Instansi Pengelola PNBP. (21 Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan dalam kontrak/perjanjian.
(3) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka
dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel.
(4) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan
paling sedikit:
- mendukung tugas dan fungsi Instansi Pengelola PNBP;
- dampak terhadap APBN dan/atau masyarakat;
- peningkatan kualitas layanan; dan
- optimalisasi PNBP.
(5) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b harus terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan Menteri.
