PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 4
(1) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:
- Kementerian/Lembaga;dan
- Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara. (21 Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.
(3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara
Umum Negara. Pimpinan l4l Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP, Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dapat:
- menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP; dan/atau
- dibanhr oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP.
Pasal 5. . .
SK No238330A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
