PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 3
Menteri selaku pengelola fiskal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a mempunyai kewenangan mengelola PNBP
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri selaku pengelola fiskal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a mempunyai kewenangan mengelola PNBP
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.