PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 2
Pengelola PNBP terdiri atas: pengelola fiskal; dan a. Menteri selaku PNBP. b. Pimpinan Instansi Pengelola
Pengelola PNBP terdiri atas: pengelola fiskal; dan a. Menteri selaku PNBP. b. Pimpinan Instansi Pengelola