PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 52
(1) Dalam melaksanakan pertanggungiawaban PNBP, Wajib
Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. (21 Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun secara periodik setiap semester dan disampaikan paling lama 2O (dua puluh) hari kalender setelah periode laporan tersebut berakhir.
(3) Wajib Bayar yang tidak menyampaikan laporan realisasi
PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp I .O0O.OOO,OO (satu juta rupiah).
Pasal 53...
SK No235932A
PRESIDEN
REFUI|.JK IXT'ONESIA
