PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 51
(1) Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban
penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (l) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang yang
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
denda sebesar Rp1O.OO0.00O,0O (sepuluh juta rupiah).
Paragraf 2 Pelaporan dan Pertanggungiawaban
