Pasal 49
(U Instansi Pengelola PNBP dan Menteri sesuai dengan tugas dan kewenangannya melakukan monitoring dan/ atau verifikasi secara administrasi atas pelaksanaan PNBP. (21 Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar. (41 Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan monitoring secara periodik atas pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b.
(5) Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi
atas PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar dalam hal Instansi Pengelola PNBP dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan sebagian tugas Pengelolaan PNBP.
(6) Hasil monitoring dan/ atau verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan:
- penerbitan...
SK No235934A
T:Etr{ET{Ii IA
- penerbitan Surat Tagihan dalam hal terjadi PNBP kurang bayar;
- penerbitan surat pemberitahuan dalam hal terjadi PNBP lebih bayar;
- pengawasan oleh APIP; dan/ atau
- pengawasan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Pertanggungiawaban Paragraf I Penatausahaan
