PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 48
Menteri dapat menerbitkan pengaturan tersendiri terhadap persetujuan penggunaan dana PNBP atas jenis PNBP tertentu dengan dasar pertimbangan:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
- kebijakan Pemerintah.
Paragraf 1O Monitoring dan Verifikasi atas Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
