PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 47
(1) Menteri dapat meninjau kembali persetqjuan penggunaan
dana PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 46ayat(21.
(2) Peninjauan kembali terhadap persetujuan penggunaan
dana PNBP oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik.
(3) Berdasarkan . . .
SK No235935A
r:Ftr{frl{Il trE-irrrTFlllffitnFEflf -28_
(3) Berdasarkan hasil peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan perubahan persetujuan penggunaan dana PNBP.
