PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 46
(1) Pimpinan Instansi Pengelo1a PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri. (21 Terhadap usulan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri memberikan persetqiuan atau penolakan dengan mempertimbangkan:
- kondisi keuangan negara;
- kebiiakan frskal; dan/atau
- kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP.
(3) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan oleh Instansi Pengelola PNBP untuk
unit kerja di lingkungannya dalam rangka:
- Pengelolaan PNBP dan/atau peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau kegiatan lainnya; dan/atau
- optimalisasi PNBP.
(4) Persetqiuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dituangkan dalam bentuk surat Menteri.
