PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 45
Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 9 Penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak
