PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 53
(U Dalam melaksanakan pertanggungjawaban PNBP, Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, PNBP dan laporan PNBP Terutang l2l Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik setiap semester.
(3) Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak menyampaikan
laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif. (41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- teguran tertulis;
- dendaadministratif; jasa; c, pemotongan imbal penghapusan imbal jasa; dan d.
- pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP.
