PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 42
Wajib Bayar dapat mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal Wajib Bayar tidak setuju atas: jawaban permohonan koreksi substantif sebagaimana a. dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) yang tidak dimintakan pemeriksaan; atau
- jawaban permohonan koreksi substantif berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41.
