Pasal 41
(1) Instansi pemeriksa menerbitkan laporan hasil
berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O ayat (2) dan ayat
(4).
sebagaimana 12) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban atas permohonan koreksi.
(3) Dalam hal permohonan koreksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disetujui, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP dan Surat Tagihan PNBP atau surat pemberitehuan kepada Wajib Bayar.
(4) Dalam hal permohonan koreksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak disetujui, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menyampaikan Surat Ketetapan PNBP dan Surat Tagihan kepada Wajib Bayar.
